
Persetujuan Prinsip Jembatan Penyeberangan Orang, Jembatan Penyeberangan Multiguna, Terowongan Penyeberangan Orang
No | Persyaratan | |
---|---|---|
1 | Surat permohonan yang di dalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen & data di atas kertas bermaterai Rp 6.000 | Download |
2 | Identitas Pemohon WNI : Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), atau WNA : KITAS / Visa, Paspor | |
3 | Jika yang mengajukan izin adalah Badan Hukum
|
|
4 |
|
|
5 | Jika dikuasakan
|
|
6 | Surat persetujuan pemilik lahan atau bangunan, jika pemohon adalah perorangan dan swasta | |
7 | Surat keterangan dari penanggung jawab, jika instansi adalah instansi pemerintah | |
8 | Proposal teknis yang dilengkapi dengan
|
|
9 | Bukti kepemilikan tanah (jenis bukti kepemilikan tanah yang bisa diterima di PTSP adalah Sertifikat Hak Milik, Sertifikat Hak Guna Bangunan, Sertifikat Hak Pakai, Sertifikat Hak Pengelolaan), jika pemohon adalah perorangan dan swasta [Fotokopi] | |
10 | Checklist Persyaratan (silahkan diunduh) | Download |