1 |
Surat permohonan yang di dalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen & data di atas kertas bermaterai Rp 6.000 |
|
2 |
Identitas Pemohon WNI : Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), atau WNA : KITAS / Visa, Paspor |
|
3 |
Jika yang mengajukan izin adalah Badan Hukum
- Akta pendirian (Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jika ada) dan SK Pengesahan yang dikeluarkan oleh:
- Kemenkunham, jika PT dan Yayasan
- Kementrian Koperasi, jika Koperasi
- Pengadilan Negeri, jika CV
|
|
4 |
- Akta Perubahan SK dan SK Perubahan yang dikeluarkan oleh Kemenkumham, jika Akta Pendirian mengalami perubahan
- NPWP Badan Hukum
|
|
5 |
Jika dikuasakan
- Surat kuasa di atas kertas bermaterai RP 6.000
- KTP orang yang diberi kuasa
|
|
6 |
Proposal teknis yang dilengkapi dengan:
- Data menara (jenis menara, koordinat, ketinggian, nama site ID, alamat lokasi)
- Gambar perencanaan penempatan Base Tranceiver Station (BTS) Mobile
- Hasil pengukuran teknis
|
|
7 |
Jika menyewa tanah atau bangunan:
- Perjanjian sewa-menyewa tanah/bangunan
- Surat pernyataan diatas kertas bermaterai Rp. 6.000 dari pemilik tanah/bangunan yang menyatakan tidak keberatan tanah/bangunan digunakan
- KTP pemilik tanah atau bangunan [Fotokopi]
|
|
8 |
Izin Base Tranceiver Station (BTS) Mobile terdahulu |
|
9 |
Checklist Persyaratan (silahkan diunduh) |
Download
|